Uni Eropa: Ijin Produksi Paralel Pakan Organik Diperpanjang
Komisi Uni Eropa membuat amandemen regulasi (EEC) No 2092/91. Amandemen tersebut berupa regulasi (EC) No 1517/2007 dan EC No 123/2008 terkait produksi paralel pakan ternak dan tambahan lampiran mengenai bahan tambahan pangan.
Untuk produksi pakan secara paralel (pakan organik dan non-organik) diizinkan dalam regulasi lama, dengan catatan adanya pembersihan yang sempurna pada peralatan sebelum produksi organik dilakukan. Izin tersebut hanya berlaku hingga Desember 2007. Dengan mempertimbangkan keefisienan produksi yang dirasakan oleh pihak industri, Komisi Uni Eropa memutuskan perpanjangan izin tersebut hingga Desember 2008.
Untuk amandemen kedua mengenai tambahan terhadap lampiran VI tentang bahan tambahan pangan. Terdapat bahan tambahan pangan baru yang diizinkan untuk produksi organik diantaranya adalah asam laktat untuk produksi keju, asam sulfat, asam hidroklorat, hidrogen peroksida untuk produksi gelatin dari hewan, dan selulosa baik untuk produksi pangan nabati maupun hewani. Selain penambahan bahan-bahan tersebut, Komisi Uni Eropa juga membatasi penggunaan senyawa nitrit/nitrat hingga 31 Desember 2010. Sebelum batas waktu tersebut, komisi akan mencari alternatif senyawa nitrit/nitrat yang lebih aman untuk kesehatan.
Selain itu, saat ini Komisi Uni Eropa sedang menyelesaikan regulasi baru mengenai Pangan Organik Uni Eropa No 834/2007 yang akan dipublikasikan Juli 2008.
Sumber: Beate Huber, FiBL Jerman.