Kembalinya Status Konversi dan Mereposisi Peran OKPO
Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) Deptan menyetujui memasukan kembali periode konversi dan pelabelan produk transisi dalam Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Sistem Pangan Organik. Demikian hasil rapat teknis OKPO yang berlangsung pada tanggal 22 April 2008 sekretariat OKPO Deptan Jakarta.
Masa konversi kembali diperlakukan dengan lama masa konversi 24 bulan untuk tanaman semusim (sebelum tanam) dan 36 bulan (sebelum panen). Periode konversi bisa diperpendek atau diperpanjang tapi tidak bisa lebih pendek dari 12 bulan. OKPO akan menetapkan panduan bagi lembaga sertifikasi organik untuk memperpendek atau memperpanjang masa konversi ini. Selain itu, pelabelan produk transisi juga diakui lagi. Pengembalian status transisi ini bertujuan untuk harmonisasi SNI dengan standar internasional dan memudahkan pengawasan.
Selain itu, rapat teknis ini membahas reposisi OKPO. Dalam usulan RSNI sebelumnya, OKPO memiliki fungsi yang tumpang tindih sebagai regulator, pembina pengembangan pangan organik, auditor dan penerbit verifikasi bagi lembaga sertifikasi organik. Bahkan jika lembaga sertifikasi organik melanggar, OKPO bisa menarik sertifikat LSPO.Hal ini membuat OKPO memiliki potensi konflik kepentingan. Fungsi ini dianggap mengambil alih peran Komite Akreditasi Nasional (KAN).
OKPO menyetujui bahwa fungsi akreditasi (verifikasi) dan pengawasan OKPO ada di tangan KAN. OKPO hanya berfungsi sebagai regulator dan pembinaan teknis pengembangan pertanian organik karena undang-undang memandatkan bahwa akreditasi lembaga sertifikasi adalah kewenangan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Saat ini KAN sudah siap melakukan akreditasi lembaga sertifikasi organik.
Sempat mengemuka dalam rapat mengenai peristilahan pangan dengan pertanian organik. Sekarang ini sudah banyak produk organik non pangan yang mengajukan sertifikasi, seperti pupuk, pestisida, kosmetik dan tekstil organik. Artinya, jika SNI hanya membatasi pada pangan yang dikonsumsi manusia, maka produk non pangan tidak memiliki payung SNI. Kata ‘pertanian organik’ dianggap lebih luas dan akomodatif terhadap kecenderungan yang ada sekarang.
Terkait isu tersebut, disepakati RSNI tetap menggunakan istilah pangan organik. Pertimbangannya sesuai namanya, OKPO menerima mandat menghasilkan SNI pangan organik. Kedua, adanya kebutuhan mendesak akan SNI baru sebagai payung lembaga sertifikasi organik bergerak. Ketiga, pembahasan sudah sampai level panitia teknis yang sudah siap diajukan ke BSN. Rapat membuat catatan rekomendasi bahwa OKPO kemudian perlu menyusun kembali SNI untuk produk non pangan organik sesegera mungkin.
Dalam RSNI ini juga dimasukkannya isu keadilan sosial, dan perbaikan dalam lampiran SNI tentang bahan bahan yang diperbolehkan atau tidak dalam pertanian organik (National List).
Hasil rapat teknis OKPO ini akan diajukan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk direkonsensus sebagai revisi dari SNI Sistem Pangan Organik tahun 2002.
Sumber: Indro Surono, anggota tim OKPO, sekaligus sebagai Presiden Aliansi Organis Indonesia