Welcome Guest | Daftar | Login

Verifikasi Program Persetujuan Asupan Pertanian Organik

Dalam prinsip-prinsip pertanian organik, seperti kesuburan tanah dan perlindungan tanaman harus didasarkan pada pemilihan varietas yang sesuai, program rotasi tanaman, pengolahan tanah dan perlindungan musuh alami serangga.

Namun bila tindakan-tindakan tersebut tidak cukup membantu menyuburkan tanah dan mengendalikan serangga, asupan pertanian komersial dapat digunakan jika sesuai dengan standar dan regulasi pertanian organik. Meskipun banyak pilihan asupan pertanian komersial, namun sulit untuk menilai apakah produk tersebut dapat digunakan.

Oleh karena itu, BIOCert memberikan verifikasi bagi produsen asupan pertanian organik untuk memperoleh persetujuan asupan pertanian organik sesuai dengan SNI Sistem Pangan Organik (SNI 01-6729-2002) dan Standar Pertanian Organik Aliansi Organis Indonesia 2005.

Persetujuan Asupan Pertanian Organik didasarkan pada evaluasi dokumentasi produk, inspeksi unit pengolahan produk dan pengujian laboratorium terhadap produk yang diajukan.

Apa persyaratan untuk dapat mengikuti program Persetujuan Asupan Pertanian Organik?

Produsen asupan organik dapat mengikuti program ini apabila produk asupan yang diajukan telah terdaftar oleh Pusat Perijinan dan Investasi Departemen Pertanian RI.

Produk asupan pertanian yang dapat memperoleh persetujuan BIOCert apabila bahan-bahan dan proses produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut tidak melanggar prinsip pertanian organik, termasuk aspek kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik di sini