Welcome Guest | Daftar | Login

Perdagangan Produk Pertanian Organik Yang Berkeadilan

Oleh: Agung Prawoto dan Maria Epik Pranasari

Ketidakadilan pemasaran merupakan ancaman bagi pertanian berkelanjutan. Sekalipun petani (sudah) bebas dari ketergantungan dengan asupan eksternal dan biaya produksi dapat dikurangi, petani tetap tertindas dan dieksploitasi, bila isu-isu pemasaran tidak diajukan. Petani tetap berada di bawah belas kasihan pedagang, yang mendikte harga dan mungkin juga praktek budaya atau kualitas pangan. Petani tetap dalam situasi tak berdaya untuk menawar harga lebih tinggi. Kendali yang mereka miliki atas sumberdaya lahan mereka atau asupan luar tetap terancam. (SIBAT, Mei 1992).

Pada awalnya, perdagangan merupakan sebuah cara berelasi antar dua pihak untuk memenuhi tujuannya. Keduanya merasa senang dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Perdagangan digunakan oleh manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Tetapi satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah kenyataan bahwa perdagangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Secara positif, perdagangan bagi sebuah negara (terutama dengan negara lain) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara, yang kelak akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan di dalam negeri dan secara tidak langsung akan membantu meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Perdagangan juga dapat menjadi stimulus bagi kehidupan sektor-sektor ekonomi yang lain seperti pertanian, industri dan bahkan teknologi.

Tapi pada sisi sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik dan diikuti oleh peraturan yang adil maka perdagangan dapat menghancurkan kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya. Perdagangan menyebabkan orang tidak pernah puas dengan apa yang ia miliki. Pengusaha semakin berambisi untuk memperoleh akumulasi modal mereka dengan berbagai cara dan pengorbanan yang seminimal mungkin, dan bahkan jika perlu melakukan praktek bisnis yang curang. Bukan hal yang aneh jika pengusaha bermodal besar melakukan "kerjasama" dengan kaum birokrat untuk melindungi sekaligus memperbesar usaha bisnis mereka. Akibatnya produsen kecil semakin terjepit. Terjadi eksploitasi dalam hampir semua aspek kehidupan.

Situasi perdagangan tersebut tentu saja dialami oleh produsen kecil (nelayan, petani, buruh, perajin) di Indonesia. Mereka tidak memiliki kekuatan untuk melakukan tawar-menawar dan melawan sistem yang ada. Sebuah sistem yang tidak adil (karena hanya menguntungkan sekelompok kecil orang), sekaligus eksploitatif. Celakanya, sistem ini justru semakin dikukuhkan dengan berbagai peraturan dan produk legislasi lainnya, baik yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) maupun lembaga legislatif.

Ketimpangan perdagangan yang selama ini berlangsung, melemahkan posisi produsen-produsen kecil. Keberpihakan kepada pemilik modal, sering melandasi terbitnya kebijakan-kebijakan yang ada, tidak saja di negara-negara maju, tetapi juga melanda di negara-negara berkembang. Oleh sebab itu menjadi penting mengembangkan alat-alat pasar yang mampu melindungi produsen kecil.

Perdagangan Yang Berkeadilan (Fair trade)

Berhadapan dengan situasi demikian maka diperlukan sebuah alternatif perdagangan yang tidak eksploitatif dan berpihak kepada produsen kecil. Perdagangan yang berkeadilan (fair trade) adalah sebuah gerakan sosial yang muncul pada tahun 1940-an, terutama di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Austria, dsb. Gerakan ini bertujuan untuk menolong produsen kecil (petani, perajin dan buruh) di negara-negara miskin atau Dunia Ketiga supaya mereka dapat terlepas dari jeratan kemiskinan & mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka melalui sebuah kemitraan perdagangan yang didasarkan pada dialog, transparansi dan respek (baik produsen maupun konsumen).

Fair trade bertujuan untuk perbaikan penghidupan produsen melalui hubungan dagang yang sejajar, mempromosikan peluang usaha dan kesempatan bagi produsen lemah atau termarjinalisir meningkatkan kesadaran konsumen melalui kampanye fair trade, mempromosikan model kemitraan dalam perdagangan yang adil, mengkampanyekan perubahan dalam perdagangan konvensional yang tidak adil, melindungi HAM, pendidikan konsumen dan melakukan advokasi bagi terciptanya kondisi yang lebih baik, khususnya yang berpihak kepada produsen kecil sehingga mereka dapat berpartisipasi di pasar.

Prinsip-prinsip Fair Trade

Fair trade sebagai sebuah alternatif menawarkan kondisi perdagangan yang lebih baik bagi produsen kecil dan melindungi hak mereka yang selama ini terpinggirkan. Fair trade membantu produsen kecil untuk memperoleh kehidupan yang layak melalui peningkatan pendapatan, melindungi hak produsen kecil atas akses ke pasar, menyalurkan aspirasi & pendapat mereka, tidak diskriminatif terhadap perempuan yang selama ini menjadi warga kelas dua dan korban langsung atas perdagangan yang tidak adil, juga melindungi lingkungan dari kerusakan karena minimnya penggunaan bahan-bahan kimiawi.

Dengan mekanisme fair trade, konsumen bersedia menghargai jerih payah produsen yang selama ini tidak pernah diperhitungkan (misal: pemeliharaan tanaman, mengusir burung, menjemur padi, dsb) sebagai komponen biaya produksi dalam sistem perdagangan konvensional. Sebagai salah satu bentuk apresiasi konsumen atas jerih payah produsen, mereka tidak keberatan untuk membeli harga premium (yang meliputi biaya produksi ditambah biaya untuk reinvestasi) yang ditawarkan oleh produsen.

Sebaliknya, produsen juga menghargai kepedulian & kepercayaan yang diberikan oleh konsumen dengan selalu memberikan informasi sebenarnya mengenai produk mereka (kondisi, waktu panen, varietas) dan menjaga kualitas/kuantitas produknya. Produsen juga melakukan pertemuan rutin untuk membahas dan mencari jalan keluar tentang masalah yang mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan pola perdagangan yang adil.

Diperlukan sebuah kemitraan perdagangan yang dilandaskan pada dialog, transparansi dan respek yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan yang seimbang (bagi Dunia Ketiga) didalam perdagangan internasional. Fair trade memberikan sumbangan bagi pembangunan yang berkelanjutan dengan menawarkan kondisi perdagangan yang lebih baik & melindungi hak dari produser dan buruh yang terpinggirkan, terutama di Selatan"

Perdagangan Yang Berkeadilan dan Pertanian Organik

Dalam mekanisme fair trade, produsen (petani) dan konsumen diposisikan secara sejajar dan mengedepankan asas transparansi. Dalam menentukan harga jual, petani dan pedagang menghitung seluruh komponen biaya produksi, termasuk aspek konservasi, edukasi dan sosial. Faktor pembentuk harga itu diinformasikan secara terbuka kepada konsumen, begitu juga mengenai proses produksinya.

Fair trade sebagai sebuah alternatif pemasaran menawarkan kondisi perdagangan yang lebih baik bagi petani kecil dan melindungi hak mereka yang selama ini terpinggirkan, karena petanilah yang menentukan harga jualnya sendiri (price maker). Petani seyogyanya menghargai kepedulian & kepercayaan konsumen dengan memberikan informasi sebenarnya mengenai produk mereka (kondisi, waktu panen, varietas) dan menjaga kualitas serta kuantitas pangan organik.

Produk organik di Indonesia sebagian juga dipasarkan lewat mekanisme fair trade. Prinsip fair trade dinilai identik dengan "nilai lebih" Pertanian organik (PO). Karenanya mengadopsi model ini dianggap akan lebih dapat membantu dan mensejahterakan petani, khususnya petani kecil.

Praktek budidaya PO berpegang prinsip pada keharmonian, keanekaragaman dan kelestarian alam. Dalam prinsip keharmonian dan kelestarian ini, termasuk pula dimensi berkelanjutan kehidupan petani PO sebagai praktisi dari praktek keselarasan alam ini. Dengan kata lain, keadilan dan kesejahteraan petani yang menjadi prinsip fair trade juga menjadi kepedulian PO.

Secara internasional IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movements) sejak tahun 1996 juga sudah mulai memasukkan prinsip keadilan sosial di dalam standar yang dikembangkannya. Prinsip keadilan sosial merupakan aspek non teknis dan ekologis dalam pengembangan PO, tetapi merupakan bagian integral dari usaha PO yang bertujuan menjamin kelangsungan hidup petani.

Prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut mencakup aspek kesejahteraan pekerja (petani), ketersediaan pemenuhan kehidupan petani (air, makanan, tempat tinggal, pendidikan, pelayanan transportasi dan kesehatan), perlindungan dan jaminan keamanan sosial bagi petani (termasuk persamaan upah, wanita hamil, sakit, pensiun) tanpa diskriminasi dan menghargai kearifan tradisional. Jadi setiap produk organik yang dipasarkan selain membawa nilai ekonomis, juga membawa nilai-nilai sosial dan ekologis.

Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan penentuan harga yang adil (biaya produksi dan reinvestasi), kondisi kerja yang adil (tenaga kerja, fisik dan lingkungan kerja), transparansi dan partisipasi seluruh petani dalam pengambilan keputusan, tidak diskriminatif (terhadap suku – agama – ras dan jenis kelamin), tidak mempekerjakan buruh anak (atau apabila tidak terelakkan maka harus ada perlindungan terhadap jaminan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan buruh anak), dan proses produksi tidak eksploitatif dan berbahaya bagi lingkungan

Produk organik yang dipasarkan dengan pemasaran berkeadilan, biasanya memiliki perbedaan dibandingkan dengan produk konvensional (produk pertanian yang dihasilkan dengan budidaya menggunakan bahan-bahan agrokimia) yang berhubungan dengan proses dan dampaknya. Tergantung pada metode produksi dan sistem sosial yang bekerja, produk organik berhubungan dengan satu atau semua perangkat berikut : (1) hasil dari metode produksi yang lebih aman, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; (2) hasil dari sistem ketenagakerjaan yang tidak eksploitatif dan adil secara sosial. Produk dalam hal ini tidak dijual tetapi ditukarkan untuk pembayaran yang disetujui dan mendukung kehidupan produsen.

Praktek perdagangan produk organik berkeadilan ini, merupakan perwujudan keinginan petani untuk berdaulat terhadap hak-haknya dan kesejahteraan hidupnya. Perdagangan produk organik berkeadilan tidak menabukan pencapaian keuntungan, tetapi bagaimana keuntungan itu didistribusikan secara adil dan transparan, bukan terakumulasi pada pihak-pihak tertentu. Keuntungan tidak saja di ukur dari selisih terhadap biaya produksi yang dihasilkan, tetapi juga mempertimbangkan biaya terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial.

Tantangan gagasan pemasaran berkeadilan adalah untuk menterjemahkan idaman sosial menjadi tujuan, aktifitas yang dapat dicapai dan metode-metode terapan yang seimbang dengan kelayakan komersial dalam menjalankan bisnis. Gagasan ini ditunjukkan melalui jenis produk organik yang dipasarkan, proyek sosial kemasyarakatan yang petani laksanakan, jenis skema berbagi keuntungan atau tata cata pelaksanaan bisnis.

Pemasaran produk organik memang harus dilihat sebagai bagian dari proses pembangunan kehidupan yang berkelanjutan, dimana di satu sisi pertanian semakin memperhatikan kelestarian alam, di sisi lain juga memperbaiki penghidupan petani dan konsumen.

 SAHANI (Sahabat Niaga Petani)

Sahani didirikan pada tahun 1997 di Yogyakarta oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat yang memiliki keprihatinan terhadap nasib petani di Indonesia & ingin memperbaiki kondisi tersebut melalui sebuah sistem perdagangan yang berkeadilan.

Sebagai wadah praktek langsung dari perdagangan yang berkeadilan/fair trade maka tidak pelak lagi, Sahani memegang peranan yang penting.

Di dalam menjalankan praktek bisnisnya, Sahani selalu mencoba untuk menerapkan prinsip–prinsip fair trade, misalnya:

  1. Transparansi, Sahani selalu memberikan informasi mengenai beras yang dihasilkan petani (jenis, sistem budidaya, asal beras, dsb.) kepada konsumen. Sebaliknya, Sahani juga memberikan informasi mengenai beras yang disukai konsumen (mutu, jenis, kuantitas, dsb.)
  2.  Partisipasi, Sahani melibatkan produsen untuk berperan dalam menentukan harga beras yang layak bagi keberlanjutan kehidupan petani
  3. Tidak diskriminatif, Sahani tidak pernah membedakan masalah jenis kelamin, agama, suku mau pun ras, baik kepada produsen mau pun konsumen